Ombudsman RI memanggil anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso pada Selasa (31/10/2023). Pemeriksaan ini dalam rangka meminta kepastian apakah Dirjen Daglu akan melakukan tindakan korektif yang diminta Ombudsman terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Dirjen Daglu telah menyatakan seluruh tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman akan dijalankan.
"Terhitung minggu depan sudah ada progresnya, tapi bisa dijamin setelah tiga minggu hari kerja sesuai dengan program berjalan pada 27 November, tiga tindakan korektif itu semuanya sudah selesai," kata Yeka ketika ditemui di kantornya, Selasa (31/10/2023). Adapun tiga tindakan korektif yang dimaksud, pertama agar Dirjen Daglu menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served). Kedua, Dirjen Daglu diminta mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 Caleg DPRD Pemilu 2024 KPU Pringsewu Tetapkan 422 DCT Caleg Pemilu 2024 Ombudsman Periksa Anak Buah Zulkifli Hasan Soal Maladministrasi Penerbitan SPI Bawang Putih
KPU Lampung Selatan Tetapkan 596 DCT Pemilu 2024 KPU DIY Tetapkan Jumlah DCT, Sebanyak 680 Caleg Bersaing Rebut 55 Kursi DPRD DIY pada Pemilu 2024 Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, Ini Kata Dirjen Hortikultura
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Ketiga, Dirjen Daglu diminta menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade. Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di Kemendag.
"Jadi tiga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman itu minggu ini sudah finalisasi," ujar Budi. "Paling lambat minggu depan sudah selesai, karena Pak Yeka menyampaikan 30 hari berarti tanggal 27 November, jadi mudah mudahan minggu depan sudah selesai semua. Kami juga kan berproses ya," lanjutnya.