var id = "ccba8a06b38068fc988227964c7b27717f7b5c9e"; class="post-template-default single single-post postid-220 single-format-standard wp-embed-responsive right-sidebar fact-news section-header-5 light-mode">

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

Pemerintah memutuskan melarang social e commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Social e commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sosial media TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja nantinya, juga pada social media lain yang melakukan transaksi jual beli. "Social e commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet. Sempat Bertahan Tiga Hari, Ribuan Sopir Truk Batubara Tinggalkan Kantor Gubernur Jambi Kisah Pengungsi Gunung Lewotobi Rindu Kerja Demi Biayai Sekolah Anak

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi Buruan Baru Persib Bandung dan Persebaya di Bursa Transfer Liga 1, Makan Konate Dilepas Barito Halaman 4

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Bisa Jadi Tersangka, Hari Ini Diperiksa TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Ini Sanksi Bila Dilanggar Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all

Zulkifli mengatakan, aturan mengenai hal ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini. "Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan bulan dengan pak presiden," kata Zulhas.

Zulkifli menegaskan, dalam aturan yang bakal diteken itu juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli. "Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, alasan keputusan ini diambilagar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e commerce . Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. "Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Ia menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa social e commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional. "Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," Jokowi, Sabtu (23/9/2023).

UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing. "Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." "Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan. Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e commerce bakal dirinci. Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.

Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *